"Ada tiga indikator, dari size yaitu ukuran aset, kewajiban dan modal," kata Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Santoso Wibowo di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Bank yang masuk ke dalam kategori sistemik akan terus diawasi oleh OJK, LPS, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia (BI). Nama-nama bank sistemik yang masuk ke dalam kategori sistemik dijamin kerahasiaannya agar menimbulkan rasa aman bagi nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi bank sistemik terus diawasi perkembangannya oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Setelah bank ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik, maka yang harus dilakukan adalah menambah kecukupan modalnya. Bank juga harus menerapkan rencana aksi atau recovery plan yang akan disetujui oleh OJK.
"Kewajiban bank sistemik itu memenuhi kecukupan modal dan likuiditasnya. Tambah kapasitas permodalan dan menerapkan rencana aksi untuk disetujui OJK dan itu capital surcharge berbeda-beda," ungkapnya.
Baca juga: OJK Tetapkan Bank Sistemik Jadi 15 |
Namun bila bank tersebut tidak mampu lagi menambah permodalan, maka bank tersebut akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Penjamin Simpanan (LPS) untuk dibantu dari sisi penyelamatan aset.
"Setelah nggak bisa maka diserahkan ke LPS," tutupnya. (ara/ara)