Saat pertama kali buka dan beroperasi di Cilangkap, VIVO sempat menjadi sorotan karena belum mengantongi izin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lantas, apakah di SPBU kedua ini VIVO telah mendapatkan izin?
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ivan mengatakan saat ini VIVO tak perlu memiliki izin penyaluran BBM bila hendak membuka SPBU barunya. Hal itu sesuai dengan upaya pemerintah yang memangkas sejumlah regulasi untuk memudahkan investasi di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa saja, VIVO ngajukan ke Pemda (pemerintah daerah), Pemda kasih izin, lokasinya cocok, ya boleh saja. Tugas pemerintah kan melayani masyarakat, dengan ada SPBU baru di Cilandak, maka melayani masyarakat dalam bentuk ketersedian BBM di seluruh NKRI," jelasnya.
Yang jelas, kata Ivan, bahwa VIVO dalam pengoperasiannya tak menjual BBM penugasan atau subsidi seperti solar dan Premium. Mereka hanya dapat menjual BBM jenis umum kepada masyarakat.
"Karena yang menjual subsidi atau penugasan, solar atau Premium, kalau solar kan hanya dua perusahaan itu Pertamina dan AKR itu musti ada penugasan, seleksi dan sebagainya, tapi kalau Premium itu hanya pertamina yang punya kilang," ujarnya.
"Dulu dia pernah jual RON89, nah RON89 kan bukan RON88 yang penugasan. Saya nggak tahu masih jualan itu nggak dia, mungkin jadi RON90, RON92, bisa saja. Jadi bisa saja dia membuat SPBU dimana saja," tuturnya.
Operasional SPBU VIVO sempat tertunda karena masalah perizinan dan logo? Simak video selengkapnya di 20Detik: (fdl/eds)