Ada 54 Fintech yang Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih

Ada 54 Fintech yang Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 04 Jun 2018 20:00 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 54 perusahan financial technology (fintech) yang terdaftar di regulator.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan ada 53 perusahaan fintech konvensional dan satu perusahaan fintech syariah.

"Memang didominasi oleh perusahaan fintech konvensional dan satu perusahaan fintech syariah," kata Hendrikus di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, hingga akhir tahun OJK akan mencatatkan sebanyak 164 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini dalam pipeline sudah ada 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran.

Hendrikus mengungkapkan ada beberapa perusahaan fintech yang dokumen pendaftarannya dikembalikan dan tak diterima OJK. Hal ini karena perusahaan belum melengkapi persyaratan seperti Anti pencucian uang (APU) dan Pencegahan pendanaan teroris (PPT).


OJK juga menyiapkan payung hukum yang mewajibkan pelaku fintech melakukan uji kelayakan sebelum mendapat izin untuk beroperasi.

Lewat cara ini juga diharapkan bisa menekan peluang investasi bodong berbalut fintech. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar, nantinya akan ada serangkaian uji kelayakan yang harus dilakukan pelaku fintech sebelum dinyatakan lulus.

"Jadi artinya yang bodong-bodong dan lain sebagainya itu nanti dengan sistem ini, disiplin pasar ini, nanti akan terpilah dengan sendirinya," ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya dengan peraturan baru ini uji kelayakannya dilakukan dalam regulatory sandbox. Tujuannya uji kelayakan ini agar pelaku fintech bisa lebih bertanggungjawab terhadap konsumen.

"Makanya OJK akan mendorong inovasi yang bertanggungjawab ya, responsible innovation. Apa itu yang bertanggung jawab? dia terutama sebelum melakukan bisnisnya harus uji dulu bisnis model, proses bisnisnya, tata kelolanya, itu satu dulu. Dia harus uji dulu, tes dulu sebelum diajukan ke OJK nantinya. Setelah dia merasa sudah oke, dia akan mencatatkan diri ke OJK, nanti dengan peraturan baru," jelasnya.


"Kalau sudah oke baru nanti dia boleh terdaftar dan beroperasi. Itu satu sisi artinya memastikan aspek perlindungan konsumen," lanjutnya.
Selain itu OJK mendorong agar ke depannya fintech dibangun dengan memperhatikan aspek-aspek edukasi dan perlindungan konsumen.

"Teknologi platform yang dibangun oleh fintech dia harus juga memuat aspek-aspek edukasi dan perlindungan konsumen ya. Jadi artinya itu nanti menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh startup yang mau beroperasi dan juga mendaftarkan diri atau menguji modelnya di OJK," tambahnya.

Berikut daftar fintech yang terdaftar di OJK:
Ada 54 Fintech yang Terdaftar di OJK, Jangan Salah PilihFoto: Dok. OJK
Ada 54 Fintech yang Terdaftar di OJK, Jangan Salah PilihFoto: Dok. OJK
(ang/ang)

Hide Ads