Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan THR dan gaji ke-13 telah dianggarkan sejak penyusunan APBD 2018. Pemkot memang sudah lama menerapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dari dana APBD.
"Karena memang anggaran kita sudah mencukupi. Sudah lama kita pakai APBD," kata Rudy saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Balada THR PNS Daerah |
Sedangkan tamsil, lanjut Rudy, belum dianggarkan pada APBD 2018. Tamsil tetap diberikan dengan sumber dana mendahului APBD Perubahan 2018.
"Kita sudah mengajukan ke DPRD untuk mendahului APBD-P 2018. Sudah disetujui," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan besaran THR dan gaji ke-13 ialah Rp 55,9 miliar. Sedangkan tamsil berjumlah Rp 10,8 miliar.
"Khusus untuk tamsil, masing-masing PNS diberikan dengan jumlah berbeda, tergantung kinerjanya. Sesuai indeks dari wali kota, tamsil diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 8 juta," katanya.
Adapun pencairan THR dan tamsil akan dilakukan sebelum libur lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli nanti.
"Untuk THR dan tamsil maksimal tanggal 8 Juni. Karena itu kita terakhir masuk," tutupnya.