Lantas, berapa lama prosesnya hingga karyawan bisa menerima THR yang belum dibayar perusahaan?
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menyampaikan, begitu aduan masuk tidak otomatis perusahaan langsung ditindak agar segera mencairkan THR. Ada proses verifikasi lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga nggak bisa kacamata kuda, seperti itu kan. Kalau baca aturan kita harus verifikasi dulu," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Setelah perusahaan terbukti sengaja menunda pembayaran THR, maka pihaknya akan menyampaikan nota peringatan pertama. Berdasarkan aturan, batas maksimal perusahaan merespons nota tersebut adalah 30 hari. Tapi kata dia, untuk masalah THR batas waktunya adalah 2 minggu.
"Kalau di nota pertama kita itu, maksimal 30 hari, biasanya kita keluarkan 2 minggu dulu. Aturannya maksimal kan 30 hari. Tapi kalau untuk kasus THR ya seminggu minimal, atau paling lama 2 minggu," sebutnya.
Jika ini diabaikan perusahaan, pihaknya akan memberikan nota peringatan kedua. Batas waktu untuk ditindaklanjuti perusahaan adalah 1 minggu. Jika ditahap ini perusahaan tidak juga membayar THR, akan dicari tahu alasannya apa.
"Setelah itu kita berikan nota kedua, paling lama seminggu," ujarnya.
Setelah itu, Kemnaker akan memberi rekomendasi ke dinas-dinas daerah dimana perusahaan tersebut berada. Rekomendasi ini untuk menjatuhkan sanksi sekaligus menagih pembayaran THR.
"Jadi gini, kenapa kita serahkan ke daerah karena perusahaan berinvestasi di daerah. Jadi dia lah yang punya pertimbangan. Secara ekonomi politik, daerah yang punya pertimbangan terkait investasi" ujarnya.
Namun, kata dia bagi perusahaan yang sedang kesulitan finansial, ada keringanan untuk membayar THR setelah kondisinya membaik.
"Kalau ini tidak ada penagihan THR, tapi kalau kondisi keuangan membaik ya harus bayar dia," tambahnya. (zlf/zlf)