"Kita masih mempelajari, kita sudah paham bahwa phase out palm oil dari dari 2021 sudah bergeser ke 2030, tapi yang harus kita perhatikan apakah phase out-nya itu hanya palm oil, harus hati-hati jadi kita lihat," katan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Petani Aceh Curhat Harga Kelapa Sawit Turun |
Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Oke mengatakan, pemerintah ingin memastikan keputusan ini juga berlaku untuk produk lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke mengatakan, kemungkinan ada perubahan kriteria terkait impor oleh Uni Eropa. Sebab itu, pemerintah akan memastikan jika tidak ada kriteria yang merugikan.
"Kedua, kriterianya kemungkinan akan bergeser, kita harus perhatikan, ILUC misalnya, indirect land use change, gitu kan. Kriterianya itu seperti apa, jangan sampai nanti kemasannya diskriminasi tidak ada, tapi direct kriteria itu ternyata mendiskriminasikan palm oil. Karena kan ada ILUC, high conservation carbon, ada biodiversity, ada 7 metodologi," jelasnya.
"Jadi kita harus perhatikan itu semua, dan arahan Pak Menteri untuk lebih terlibat dalam studi yang akan mereka lakukan. Sehingga kita harus memastikan bahwa sawit tidak terdiskriminasi," ungkapnya. (dna/dna)