Aturan Teknis Tarif Pajak UMKM 0,5% Lagi Digodok

Aturan Teknis Tarif Pajak UMKM 0,5% Lagi Digodok

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Jul 2018 14:00 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan salah satu aturan yang ada dalam PMK tersebut mengatur tentang cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.


"Kan transaksi dengan pemotong seperti bendaharawan setiap transaksi harus meminta SKB supaya tidak dipotong. Ini tetap, memang nanti ada prosedur minta surat ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), tapi itu sekali saja berlaku selama satu tahun," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (4/7/2018) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB dimaksudkan agar wajib pajak badan tidak dikenakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto tertentu, sehingga penarikan persentase pajaknya tetap sesuai.


"Jadi nanti tetap dipotong ,tapi tetap 0,5%. Jadi saat pelaporan sudah dianggap dipotong," tuturnya.

Hestu mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok PMK tersebut. Diperkirakan PMK tersebut akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

"Mudah-mudahan minggu ini. Sedang diproses terus oleh teman-teman diregulasi," tuturnya.


Dia menambahkan perubahan tarif PPh final UMKM berlaku otomatis, sehingga meski belum ada aturan teknisnya penarikan, pembayaran pajak di Agustus 2018 sudah berdasarkan tarif baru.

"Langsung saja itu otomatis. Sudah bisa pakai 0,5%. Ini kelanjutan hanya tarifnya saja yang berubah," terang Hestu.

Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:

- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun. (hns/hns)

Hide Ads