Evaluasi ini didasari adanya kekhawatiran atas kepatuhan negara-negara terhadap program GSP itu.
Dalam siaran pers tertanggal 12 April 2018, Deputy USTR Jeffrey Gerish mengatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkomitmen menjamin bahwa seluruh negara penerima manfaat GSP menjunjung tinggi prinsip tawar-menawar mereka dengan terus mematuhi kriteria kelayakan yang diatur oleh Kongres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran dimaksud adalah terkait kriteria dalam GSP soal akses pasar serta jasa dan investasi.
"Indonesia telah menerapkan beragam hambatan perdagangan dan investasi yang mengakibatkan dampak negatif yang serius atas perdagangan AS," bunyi kalimat dalam siaran pers tersebut.
Adapun pada Oktober 2017, USTR memulai proses penilaian tiga tahunan terhadap kelayakan negara penerima GSP. Tahap pertama mencakup 25 negara penerima GSP di Asia dan kepulauan Pasifik.
Baca juga: Trump Mau Perang Dagang Dengan Indonesia? |
USTR juga menerima petisi dari stakeholders di AS yang meminta diadakannya kembali peninjauan ulang atas kelayakan negara penerima GSP.
Berdasarkan analisa informasi dari proses penilaian serta petisi yang diterima dari stakeholders, USTR akhirnya menetapkan peninjauan ulang atas kelayakan Indonesia sebagai penerima GSP. (ara/hns)