Ingat-ingat, Ini 64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK

Ingat-ingat, Ini 64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 07 Jul 2018 13:27 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 64 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga Juni 2018. Angka ini bertambah dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 54 fintech.

Mengutip CNBC Indonesia, sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang mendapatkan izin, yakni Danamas dan yang terakhir terdaftar (8 Juni 2018) adalah Kreditcepat.


Sedangkan sampai April 2018, industri peer to peer lending (fintech lending) sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 5,42 triliun pada April 2018. Nilai tersebut meningkat 111,23% dibandingkan Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari fintech lending mencapai 0,53% pada April 2018. Nilai tersebut menurun dibandingkan Desember 2017 yang mencapai 0,99%.

Sementara jumlah borrower pada April 2018 mencapai 1,47 juta entitas, naik 468,79% ytd. Kemudian jumlah lender mencapai 162.373 entitas, naik 60,86% ytd.


Berikut daftar 64 pemain fintech terbaru dari OJK:

Ini 64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJKFoto: Dok. OJK

Ini 64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJKFoto: Dok. OJK

Ini 64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJKFoto: Dok. OJK
(ara/ang)

Hide Ads