Sebab dengan memperluas sektor penggunaan B20 diharapkan bisa mengurangi nilai impor bahan bakar minyak (BBM).
"Nah, B20 kita itu sebagian besar masih digunakan untuk PSO saja dan non PSO belum. Nah kita ingin memperluasnya masuk ke non PSO, tentu ada yang harus diubah," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan yang dimaksud Darmin adalah revisi beberapa pasal di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.
Darmin memberi contoh sektor non PSO, seperti pembangkit listrik tenaga diesel, alat berat di pertambangan dan otomotif. Sedangkan, selama ini B20 masih dimanfaatkan oleh sektor PSO, seperti transportasi publik dan kereta api.
Direktur Jenderal Enegri Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan keputusan menggunakan B20 untuk non PSO telah disetujui dalam rapat di Kemenko Perekonomian, namun, masih harus diikuti revisi Perpres 61 tersebut.
"Diputuskan B20 jalan untuk non PSO juga. Nunggu dulu Perpresnya direvisi," terangnya. (hns/hns)