Cairan Vape Tak Berpita Cukai, Pabriknya Bisa Ditutup

Cairan Vape Tak Berpita Cukai, Pabriknya Bisa Ditutup

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 15:41 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Setelah 1 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan sanksi terhadap produsen likuid vape atau cairan rokok elektrik yang tak berpita cukai. Sanksi yang diberikan hingga penutupan pabrik.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan sanksi yang diberikan sama halnya produsen rokok. Jika lewat 1 Oktober cairan vape tidak mengenakan pita cukai, maka dianggap ilegal.

"(Untuk produsen) kita kenain sanksi, kita tutup (pabriknya). Kalau dia ilegal tutup," kata Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, hingga batas waktu 1 Oktober, pihaknya masih memberikan relaksasi. Saat ini proses sosialisasi masih terus dilakukan.

"Pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan, tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Nggak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," lanjutnya.


Dia juga mengingatkan produsen agar setelah 1 Oktober mulai menaati aturan cukai, supaya produk mereka tidak disita.

"Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah (vape) ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai, dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," tambahnya. (ara/ara)

Hide Ads