Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food jatuh pada 19 Juli 2018 mendatang. Namun produsen makanan ringan bermerek Taro ini sudah mengakui bahwa tidak mampu untuk membayar bunga tersebut.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa posisi kas dan setara kas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk per 26 Juni 2018 belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo 19 Juli 2018," kata Direktur Utama TPS Food Joko Mokoginta dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Sri Mulyani Bilang Isu Utang Kadang Dipolitisir':
Menurut ketentuan peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor 1.A.3 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten, bahwa Perseroan wajib menyampaikan kesiapan dana untuk pelunasan efek bersifat utang secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat-lambatnya 10 hari bursa sebelum efek bersifat utang dimaksud jatuh tempo.
Perseroan juga pada periode sebelumnya tak mampu membayar utang bunga obligasi dan sukuk. Namun manajemen TPS Food kala itu tak memberikan keterbukaan informasi.
Perusahaan mengaku sedang merencanakan proses restrukturisasi atas obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan. Rencananya TPS Food akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada 10 Agustus 2018 untuk mendiskusikan dengan para pemegang surat utang.
Sebelumnya dikabarkan emiten berkode saham AISA ini sudah telat melakukan pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013. Ini merupakan kedua kalinya perusahaan telat membayar utang bunga.
Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013 ke-21 jatuh pada 5 juli 2018. Perusahaan diketahui belum membayarkan hingga saat ini.
Baca juga: Produsen Taro Jelaskan Gugatan PKPU |
Perusahaan menegaskan bahwa perusahaan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk tersebut. Manajemen berjanji akan memberikan informasi kelanjutan proses tersebut.
TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013.
Obligasi dan sukuk ijarah ini sebenarnya jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25%. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Namun karena alasan keuangan, perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Itu artinya perusahaan masih terus membayarkan bunga.
Perusahaan yang dulu bergerak di industri beras ini memang tengah mengalami permasalahan panjang. Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya.