Cairan Vape Kena Cukai 57%, Harganya Bakal Naik?

Cairan Vape Kena Cukai 57%, Harganya Bakal Naik?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 16:39 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Mulai 1 Oktober 2018, produk likuid vape atau cairan rokok elektrik kena cukai 57%. Hal ini tentu berdampak terhadap kenaikan harga likuid.

Namun, untuk menyiasati itu, pengusaha vape harus memangkas pengeluaran hingga keuntungan.


Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S menyampaikan, menekan pengeluaran diperlukan agar harga produk di konsumen tidak naik tinggi akibat dikenakannya cukai 57%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah soal kenaikan 57% itu, ya kita produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran," katanya ditemui di Kantor Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).


Selain itu margin juga dipangkas, mulai dari produsen, hingga ke pengecer. Kalau tidak dilakukan maka kenaikan harga likuid akan signifikan.

"(Pengurangan margin) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan margin retailer atau toko," sebut dia.

Dengan demikian, harapannya harga likuid di konsumen bisa ditekan, dan naiknya hanya berkisar 5-10%.

"Sehingga nanti di konsumen itu naiknya hanya sekitar 5-10%," tambahnya. (ara/ara)

Hide Ads