"Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja tidak mampu atau rentan, kami telah melaksanakan program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran), yaitu crowdfunding dengan donasi dari personal atau perusahaan melalui CSR, untuk membayar iuran mereka," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, di Batu, Rabu (18/7/2018).
Utoh menjelaskan, dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017, jumlah pekerja dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia (usia 15-59 tahun) ada sekitar 28 juta orang. Menurutnya, para pekerja itu bekerja di lapangan pekerjaan yang beragam, dengan jumlah terbesar di sektor pertanian, yaitu sebanyak 31%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPJS Tenaga Kerja akan Luncurkan GINA |
"Sampai sekarang sudah 600 ribu pekerja yang terlindungi melalui GN Lingkaran. Tentu saja ini belum cukup, butuh kehadiran negara untuk dapat melindungi seluruh pekerja rentan melalui mekanisme PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai oleh APBN, seperti yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.
Untuk itu lanjut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan kepada pemerintah untuk pembayaran iuran pekerja rentan atau tidak mampu dengan mekanisme PBI tersebut. Utoh mengatakan, pembahasan dengan instansi terkait mengenai pengajuan anggaran dari APBN 2019, untuk pembayaran iuran tersebut telah dilaksanakan. (ega/hns)