"Masih ada 33 rumah terdiri dari 36 kepala keluarga yang masih ada di lokasi IPL. Kalau bisa selesai sehari (land clearing), kalau tidak dilanjutkan hari berikutnya," kata Project Manager NYIA, Sujiastono kepada wartawan di kantor Help Desk PT Angkasa Pura, Kecamatan Temon, Kamis (19/7/2018).
Dalam proses land clearing ini, AP menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang atau ternak milik warga serta bus untuk membawa warga ke tempat relokasi yang sudah disiapkan AP dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Seperti rumah kontrakan, rusunawa, atau mengantar warga yang ingin pindah ke rumah barunya atau memilih ikut saudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data update pekan lalu, uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan berjumlah sekitar Rp 33 miliar. Bagi warga yang telah mengosongkan rumahnya bisa segera memprosesnya di pengadilan.
"Masalah konsinyasi, warga bisa ambil di pengadilan, kalau kesulitan, bisa dibantu petugas di Help Desk, tidak dipungut biaya. Prosesnya mereka harus datang, karena harus tanda tangan, dengan membawa bukti dokumen, diantar ke BPN dan pengadilan negeri. Jika tidak punya waktu, bisa memberi kuasa, kepada saudara atau siapa. Lewat kuasa itu tetap bisa diproses," jelasnya.
Juru bicara proyek NYIA, Agus Pandu Purnama menambahkan, proses land clearing ini disebutnya telah berlandaskan hukum menyangkut pengadaan tanah, penetapan IPL, serta konsinyasi yang rampung 100 persen.
"Pekan depan kita masuk tahap konstruksi, sesuai perencanaan April 2019 target NYIA operasional," jelasnya. (hns/hns)