4 September 2018 Jadi Tanggal Keramat Buat Merpati

4 September 2018 Jadi Tanggal Keramat Buat Merpati

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 20 Jul 2018 11:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tanggal 4 September 2018 akan menjadi tanggal sakral bagi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab, pada tanggal tersebut akan berlangsung sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasib Merpati akan diputuskan di sana.

Sidang ini mundur dari rencana semula yakni tanggal 20 Juli 2018.

"Kita lihat saja perkembangan harusnya 20 Juli sidangnya, tapi sudah ada pertemuan pengadilan hari Senin Pengadilan Surabaya itu disepakati diundur lagi 45 hari, kalau nggak salah 4 September," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Henry Sihotang kepada detikFinance, Kamis, Jakarta (19/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merpati sendiri berhenti operasi sejak tahun 2014. Merpati menanggung utang Rp 10,7 triliun dari kreditur sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun.

Untuk PKPU, Henry mengatakan, manajemen mesti membuat proposal perdamaian dengan kreditur. Manajemen mesti memberikan jalan keluar untuk penyelesaian masalah utang.


"Sesuai undang-undang kalau PKPU manajemen dipaksa membuat proposal perdamaian dengan para kreditur. Kalau melihat Merpati sendiri, nggak punya dana, semua nggak punya apa-apa, untuk membuat proposal perdamaian dengan kreditur bagaimana menyelesaikan kewajiban dengan mereka kan sulit," jelasnya.

Menurut Henry, suntikan modal pemerintah sudah sulit dilakukan mengingat beberapa kali suntikan tersebut gagal. Saat ini, PPA mengarahkan agar suntikan modal itu dari investor.

Henry bilang, satu investor berminat memberikan permodalan bagi Merpati. Tapi, dia enggan menyebut nama investor tersebut.

Lanjutnya, suntikan modal hingga rencana kerja investor akan dimasukkan dalam proposal perdamaian dengan kreditur. Jika kreditur menyetujui, maka Merpati berpotensi hidup kembali. Sebaliknya, jika kreditur menolak maka Merpati bakal pailit.


"Ini yang sedang diskusi yang menyatakan minat, berapa dana yang harus sediakan, bagaimana business plan ke depan, bagaimana menyelesaikan utang-utang itu, itu harus kita tuangkan dalam proposal perdamaian. Kalau membuat proposal akan diajukan ke pengadilan kan, homologasi kalau kreditur sepakat yang diusulkan manajemen cara penyelesaiannya maka bisa lah ada homologasi. Tapi kalau proposalnya kurang menarik, kalau ditolak sesuai undang-undang kalau PKPU ditolak kreditur demi hukum pailit," tutupnya. (ang/ang)

Hide Ads