Usai menghadiri rapat terbatas (ratas) tentang percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel di Kantor Presiden, Nicke mengungkapkan, surat persetujuan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno bukan soal penjualan aset Pertamina.
"Jadi sebetulnya itu bukan pelepasan aset, namanya itu adalah pemberian participating interest (PI), beda lho antara aset dengan PI," kata Nicke di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video: 'Pertamina Rayu Azerbaijan Investasi Kilang Minyak di Indonesia'
Nicke menjelaskan, hak partisipasi (PI) merupakan hak yang dijual atas hasil produk, namun tidak menjual aset dan saham. Artinya, aset dan saham tetap milik Pertamina."PI itu nanti orang yang megang PI misalnya 10% berarti dia berhak atas nanti produk itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual," jelas dia.
Dia menilai, informasi penjualan aset tersebut juga salah dimengerti oleh publik. Menurut dia, penjualan PI sudah sering terjadi di sektor hulu (upstream).
"Salah pengertian, kita nggak jual aset, (tapi) PI, dan itu sudah umum terjadi di upstream, iya kan," papar dia.