Berdasarkan keterangan tertulis PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Selasa (24/7/2018), dijelaskan seluruh pesawat sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable, dan berusia tua.
Kemudian, Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak tahun 2015. Merpati telah melakukan spin-off pada tahun 2016 dari Divisi Maintenance & Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kondisi operasional, keuangannya pun juga parah. Aset Merpati tercatat Rp 1,21 triliun, kewajiban Rp 10,72 triliun, dan ekuitas Rp 9,51 triliun.
Pada 15 Januari 2018, salah satu kreditur Merpati yakni PT Parewa Aero Katering mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang kemudian diputus dalam PKPU 6 Februari 2018.
Status PKPU saat ini yakni hasil rapat kreditur 16 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya ialah memperpanjang PKPU tetap selama 45 hari sejak 20 Juli 2018 atau pada 3 September 2018. Manajemen Merpati harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya 20 Agustus 2018.
Pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara 27 hingga 31 Agustus 2018, sekaligus voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.
Sebagai tambahan, sidang rapat kreditur pada 20 Juli 2018 mengesahkan rapat kreditur pada 16 Juli di Pengadilan Niaga Surabaya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018.
"Tindak lanjut setelah perdamaian disetujui kreditur (termasuk Kementerian Keuangan terkait sub loan agreement) selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR terkait struktur permodalan PT MNA (Merpati Nusantara Airlines)," tutup keterangan PPA. (ara/ara)