Persetujuan tersebut menjadi jalan bagi pemerintah memiliki undang-undang (UU) PNBP yang baru. Pasalnya, dalam pembahasan di tingkat II atau pada rapat paripurna, seluruh fraksi partai politik akan menyampaikan pandangan masing-masing dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU PNBP menjadi UU.
Berdasarkan pantauan detikFinance di lokasi, agenda rapat paripurna diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Namun saat ini rapat tersebut belum dimulai. Selain tentang UU PNBP, di paripurna pun akan disahkan RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2017 menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Komisi XI Setuju RUU PNBP Jadi UU |
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan jika UU PNBP diberlakukan akan mampu menopang APBN dari sektor pajak. Sebab, beleid ini merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.
"RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini menyebut setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementerian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
"Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang," ujarnya.
Dia melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Apalagi terdapat pasal yang mengatur tarif nol persen pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah.
Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal, tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan. (ara/ara)