Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Patimban 60%

Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Patimban 60%

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 27 Jul 2018 18:28 WIB
Pelabuhan Patimban/Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sudah mencapai 60%. Soal proses penggantian uang untuk pembebasan lahan kepada warga juga akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kurang lebih (pembebasan lahan) mendekati 60%. Kemudian 40%-nya kan tadi ada yang protes," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).


Aturan yang berlaku, yaitu undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengacu pada aturan tersebut, harga tanah yang diganti juga umumnya jauh lebih tinggi dari harga seharusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai tanah, kita sesuai dengan UU Nomor 2 didiskusikan secara baik, secara soft, menghitung harga pasar artinya harganya tuh jauh lebih dari harga sebelumnya. Jadi kalaupun Rp 200.000, Rp 250 000, Rp 300.000 itu bisa tiga atau empat kali lipat dari harga sebelumnya. Jadi satu harga yang baik," kata Budi.


Jika ada pihak yang kurang sepakat dengan penggantian tanah, maka bisa dibicarakan. Dengan demikian, diharapkan pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan bisa terlaksana.

"Jadi kalau ada protes-protes kita menggunakan satu, yang sedang dengan undang-undang bahwasanya ada protes yang kita bisa bicarakan,"ujar dia.

Sebagai informasi pembangunan proyek ini dilakukan dalam tiga tahap. Konstruksi awal akan dilakukan pada awal Agustus. Kemudian setelahnya di tahun 2019 akan dilakukan soft opening dan total penyelesaian proyek pembangunan Pelabuhan Patimban secara keseluruhan yaitu akan selesai pada tahun 2027. (ara/ara)

Hide Ads