"Kurang lebih (pembebasan lahan) mendekati 60%. Kemudian 40%-nya kan tadi ada yang protes," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Pelabuhan Patimban Segera Dibangun |
Aturan yang berlaku, yaitu undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengacu pada aturan tersebut, harga tanah yang diganti juga umumnya jauh lebih tinggi dari harga seharusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pihak yang kurang sepakat dengan penggantian tanah, maka bisa dibicarakan. Dengan demikian, diharapkan pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan bisa terlaksana.
"Jadi kalau ada protes-protes kita menggunakan satu, yang sedang dengan undang-undang bahwasanya ada protes yang kita bisa bicarakan,"ujar dia.
Sebagai informasi pembangunan proyek ini dilakukan dalam tiga tahap. Konstruksi awal akan dilakukan pada awal Agustus. Kemudian setelahnya di tahun 2019 akan dilakukan soft opening dan total penyelesaian proyek pembangunan Pelabuhan Patimban secara keseluruhan yaitu akan selesai pada tahun 2027. (ara/ara)