Tolak Blok Rokan Dikuasai Asing, Amien Rais Singgung Jonan

Tolak Blok Rokan Dikuasai Asing, Amien Rais Singgung Jonan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 30 Jul 2018 13:40 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Indonesian Resources Studies (IRESS) mengajak berbagai pihak untuk menandatangani petisi tentang 'Petisi Rakyat Untuk Blok Rokan'. Penandatanganan ini dibalut dengan seminar tentang Menuntut Pengelolaan Blok Rokan oleh BUMN, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

Acara ini dihadiri oleh politukus senior dan Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, bekas Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, Anggota Komisi VII Kardaya Warnika, dan beberapa pejabat lainnya hingga Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) hingga mahasiswa.

Petisi ini dilakukan agar pemerintah tidak kembali memberikan kontrak kepada Chevron dalam mengelola Blok Rokan yang habis pada 2021. Petisi ini juga berisikan agar pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amien Rais mengatakan di Indonesia saat ini tengah terjadi korporatisasi yang mengalahkan demokrasi. Maksudnya, kepentingan korporasi melebihi kepentingan orang banyak.


"Itu artinya dari kata korporat, artinya korporat yang menjadi kuasa. Ini fenomena," katanya di Nusantara V, MPR RI, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Fenomena korporasi ini menurutnya juga didukung oleh pihak pemerintahan. Amien melihat korporatisasi saat ini dilestarikan di Indonesia. Atas dasar itu, Amien mengaku sangat mendukung petisi tersebut.

Dalam kesempatan itu dia pun sempat menyinggung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurutnya Jonan selaku pemegang regulasi tak akan mendengar atau memperhatikan petisi tersebut.

"Sekalipun enggak didengar nantinya, mungkin Jonan (Menteri ESDM) bilang, apa ini cuma koar-koar saja. Tapi yang penting terus saja dilakukan, nanti pasti ada solisi. Kegelapan kalau masih ada lilin ya lumayan, kalau dimatikan nanti benar-benar gelap gulita," kata dia.



Ada 7 poin yang menjadi isi petisi tersebut, yakni:

1. Memutuskan bahwa kontrak Blok Rokan yang telah dikelola oleh Chevron selama setengah abad tidak akan diperpanjang pasca selesainya kontrak pada 2021.

2. Mengembalikan Blok Rokan ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan menetapkan Pertamina sebagai pengelola 100% Blok Rokan sejak 2021, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

3. Menolak berbagai upaya dan tekanan negara dan perusahaan asing, termasuk tawaran kerja sama ekonomi, banyak finansial dan komitmen investasi eksploitasi Blok Rokan dalam upaya untuk memperoleh perpanjangan kontrak.

4. Menjamin pemilik minimal 10% saham Blok Rokan oleh BUMD (Pemprov Riau dan Kabupaten terkait) yang pelaksanaannya dikoordinasikan dan dijamin oleh pemerintah pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerja sama dengan pihak swasta.

5. Membebaskan keputusan kontrak Blok Rokan dari pemburu rente oleh para oknum penguasa dan pengusaha di lingkar kekuasaan, dan upaya untuk memperoleh dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2019.

6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsunt telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM, manajemen dan kemampuan finansial Pertamina, serta merendahkan martabat bangsa sendiri.

7. Meminta KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Rokan secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya. (fdl/fdl)

Hide Ads