Untuk mencegah dan mengurangi migrasi nonprosedural, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat Desa Migran Produktif (desmigratif) dan mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Hanif mengatakan melalui LTSA seluruh proses migrasi bisa dilakukan secara prosedural.
"Adanya LTSA dan Satgas itu dititikberatkannya berada di Pemda, Pemerintah terus mendorong memberikan stimulan dan lainnya. Pemda harus memiliki peran lebih kuat untuk memastikan agar tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap masalah desmigratif ini," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (31/7/2018).
Ia juga menegaskan bahwa layanan dan perlindungan kepada para migran harus benar diperhatikan baik dalam skala antar daerah maupun negara.
"Migrasi harus dipastikan benar-benar memberikan pelayanan sekaligus memberikan perlindungan kepada warga negara yang melakukan migrasi, baik skala kecil antar daerah dan skala besar migrasi antar negara," imbuhnya.
Arahan tersebut disampaikan Hanif saat membuka Rapat Kordinasi Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan LTSA di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (30/7) kemarin.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkap posisi Indonesia dalam hal pengiriman tenaga kerja. Ia mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara pengirim TKI dalam jumlah signifikan dan tersebar ke 145 negara. Setiap tahun, rata-rata mengirim 300 ribu TKI dan sebanyak 68,39 % pekerja berpendidikan SD dan SMP.
"Ini menjadi tantangan kita, agar mereka menjadi migrasi prosedural di satu sisi. Tapi juga mereka dibekali kompetensi memadai agar bisa bersaing untuk level-level pekerjaan lebih baik," katanya.
Ia juga meminta ke depannya, LTSA harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement) untuk membantu TKI yang memiliki masalah. Dispute settlement menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
Hanif mengakui, meski program Desmigratif belum menjangkau seluruh desa di Indonesia, pihaknya mendorong agar peran pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola dan perlindungan terhadap masalah desmigratif. Sebab, ia mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan masalah ketenagakerjaan juga menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah adanya UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI, masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan TKI pun menjadi tanggungjawab Pemda.
"Kita Ingin Sekda dan Kadis yang hadir menjadi perhatian kita semua, karena isu ketenagakerjaan sudah didesentralisasikan ke daerah, isu yang sudah diotonomikan di daerah, " pungkasnya.
Simak juga video: 'Menlu RI-Brunei Bertemu, Bahas Perlindungan TKI'
(idr/hns)
Simak juga video: 'Menlu RI-Brunei Bertemu, Bahas Perlindungan TKI'