Kemnaker: Indonesia Membutuhkan 1.785 Mediator

Kemnaker: Indonesia Membutuhkan 1.785 Mediator

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Rabu, 01 Agu 2018 19:35 WIB
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Jumlah perusahaan dengan mediator yang menjembatani antara pekerja dan pengusaha dikatakan memiliki ketimpangan. Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, mengatakan pada 2017 jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan. Sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator.

Padahal, menurutnya, jumlah ideal yang seharusnya ada sebanyak 2.692 mediator. Artinya setiap tahun mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan.

"Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal," kata Sumondang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" yang digelar 30 Juli-5 Agustus di Hotel Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/7/2018). Sumondang mewakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang.


Dengan jumlah yang ada saat ini, Sumondang mengatakan mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik yakni dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator. Sehingga mediator menjadi inovatif, profesional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman.

"Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha," ujarnya.

Dikatakannya, mediator memiliki peranan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit. Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih maka mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Namun jika tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka mediator dapat mengeluarkan anjuran.

"Apabila anjuran tertulis tidak disetujui para pihak, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata dia.


Ia berharap melalui penyelenggaraan TOT PKB kerja ini para mediator dan calon mediator yang telah terpilih ini dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik. Sehingga ke depan dapat terus bersama mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"TOT perjanjian kerja ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis," pungkasnya. (ega/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads