Aturan Serap Susu Lokal Dihapus Karena Desakan AS

Aturan Serap Susu Lokal Dihapus Karena Desakan AS

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 16 Agu 2018 15:06 WIB
Foto: Lila
Jakarta - Peternak sapi perah lokal dirundung resah, menyusul terbitnya Permen 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Efek dari terbitnya Permen yang merevisi Permen 26 Tahun 2017 ini, tidak ada kewajiban pelaku industri menyerap susu sapi lokal.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito telah menduga, revisi Permentan 26 Tahun 2017 berkaitan dengan anti-proteksi Amerika Serikat (AS), yang belakangan ini menekan Indonesia agar terus melonggarkan restriksi perdagangan.

Hal ini dilakukan mengingat impor susu Indonesia cukup besar, yaitu 77% dari kebutuhan nasional, pemasok utamanya berasal dari AS, Selandia Baru, dan Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pandangan Agus, saat ini neraca perdagangan AS mengalami defisit cukup lebar terhadap Indonesia. Hal ini tentu membuat AS tidak tinggal diam, sehingga mencari cara memaksa pemerintah untuk mengikuti apa saja yang mereka inginkan.

"Tidak hanya memberatkan, namun menghambat komoditas mereka untuk masuk ke negara kita. [Mendesak] beberapa regulasi yang menghambat itu agar dicabut," kata Agus.



Agus menambahkan, impor susu terbesar Indonesia adalah Australia dan Selandia Baru. Menurut dia, selama ini kedua negara juga komplain dengan Permentan.

"Tapi karena neraca perdagangan mereka dengan kita enggak defisit-enggak ada power untuk menekan. Mungkin mereka jadi kongkalikong dengan AS, sehingga AS maju, menekan pemerintah kita," kata Agus. (dna/zlf)

Hide Ads