Permen ESDM ini berisi tentang kategori bahan bakar nabati (BBN) yang masuk ke dalam jenis biodiesel. Biodiesel merupakan produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit melalui sejumlah proses.
Kemudian dalam Permen tersebut juga dijelaskan kategori Solar, badan usaha BBM, badan usaha BBN, dan dana pembiayaan biodiesel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018, dana pembiayaan biodiesel didapatkan dari dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diberikan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
Dalam percepatan penggunaan B20, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan Dirjen Migas Kementerian ESDM memegang tanggung jawab.
"Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengajukan permintaan pembayaran dana pembiayaan biodiesel dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit setiap bulan," bunyi Bab IV Pasal 12 Permen tersebut.
Dalam aturan ini juga diatur detail mengenai tujuan penyediaan dan pemanfaatan biodiesel, pengadaan biodiesel, penetapan badan usaha, alokasi biodiesel, hingga sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Jonan juga meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018. Kepmen tersebut mengubah ketentuan penetapan badan usaha BBN biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
Selain itu, ada juga Kepmen 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September-Desember 2018. Ketiga aturan tersebut menjadi payung hukum turunan penggunaan B20.
Saksikan juga video 'Alasan Jonan Usul Subsidi Pasang Listrik':
(ara/ang)