Pengusaha Minta Pemerintah Tak Pukul Rata Naikkan Pajak Impor

Pengusaha Minta Pemerintah Tak Pukul Rata Naikkan Pajak Impor

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 29 Agu 2018 23:15 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani/Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah berhati-hati menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor. Alasannya kenaikan pajak ini bisa berpengaruh ke laju pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pemerintah harus selektif menerapkan kebijakan tersebut, tak boleh pukul rata.

"Kita komunikasi, mesti hati-hati juga jangan disamaratakan mesti lihat per item. Jangan sampai kontraporuktif begitu ada kenaikan PPh, pasti akan ada dampak pada pertumbuhan kita," kata dia di Ciputra World Jakarta, Rabu (29/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apalagi, kata dia, Indonesia masih mengandalkan konsumsi sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi.

"Satu sisi, pertumbuhan didorong dari domestic consumption, mesti pintar-pintar mau dorong pertumbuhan, tapi kok agak dibatasi dengan PPh," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tarif pajak penghasilan (PPh) impor akan dinaikkan guna mengendalikan produk impor yang masuk ke dalam negeri.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikkan tarif PPh impor ini diberlakukan dalam rangka memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%.

Dia mengungkapkan tarif PPh impor yang sudah diterapkan sampai saat ini mulai dari 2,5%, 7,5%, dan 10%. Tarif itu disesuaikan dengan produknya serta sudah diatur dalam PMK Nomor 132/2015 dan PMK Nomor 34/2017.


"Sekarang ini sudah ada sekitar 900 barang yang sudah kena PPh impor. Tarifnya bervariasi ada yang kena 2,5%, kena 10%," kata Suahasil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018). (hns/hns)

Hide Ads