Berdasarkan keterangan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor, saat ini sebanyak 11 BU BBM akan menyalurkan B20 non-PSO. Dia mengatakan, 11 perusahaan akan mendapat sanksi denda Rp 6.000/liter jika tidak menyalurkan B20.
"Yang non-PSO ada 11 ada Shell, Exxon yang pom bensin asing itu. Selama ini kan hanya impor solar mereka jual ke perusahaan tambang sekarang mereka juga harus B20, makanya 11 ini teken-teken juga dengan produsen biodiesel karena kalau ditemukan tangki Shell ada solar tanpa campuran dia kena Rp 6.000," jelasnya di Multivision Tower Jakarta, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: B20 dengan Solar Biasa, Boros Mana? |
Tidak hanya BU BBM, perusahaan pemasok fatty acid methyl ester (FAME) atau unsur nabati juga bisa dikenai sanksi Rp 6.000 per liter. Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) ini dikenai sanksi jika tidak memasok FAME ataupun FAME yang disalurkan ke BU BBM tidak sesuai kontrak.
"Misal ditemukan tangki dia tidak campur kena. Alasannya saya belum disuplai, ini kontrak saja. Harusnya tanggal 7, OK tanggal 7, yang di kontrak (pemasok FAME) kena. Fair kan," jelasnya.
Namun, dia mengatakan pengiriman FAME bisa terlambat karena hal-hal tertentu. Misalnya, cuaca buruk, kapal rusak, dan kondisi mendesak lainnya. Memperhatikan kondisi ini, asosiasi akan berdiskusi dengan pemerintah untuk membicarakan kelonggaran terkait kondisi tersebut.
"Itu nanti ESDM kita diskusi, bagaimana kalau ombak besar nggak bisa, tapi harus pembuktian itu siapa harus jelas, jangan nggak supply dibikin alasan macam-macam. Nanti dalam kontrak ada semua," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, sejumlah BU BBM dan BU BBN telah menandatangani kontrak atau head of agreement (Hoa) terkait pengadaan B20. Penandatanganan kontrak ini melibatkan 11 BU BBM, yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia.
Lalu, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.
Penandatangan kontrak ini juga melibatkan 19 BU BBN meliputi PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Selanjutnya, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.
Sebagai tambahan, Kementerian ESDM mengalokasikan BBN untuk campuran BBM non-PSO sebesar 940.470 kilo liter (KL) periode September hingga Desember 2018. Lalu, untuk PSO sebanyak 1,95 juta KL dengan periode yang sama.
Saksikan juga video 'Pilih Isi Bensin di Pertamina atau SPBU Asing?':
(zlf/zlf)