Anggota DPR Komisi XI Johnny G Plate mengatakan dalam kondisi seperti ini perlu menjaga kepercayaan pasar. Dia mengatakan jangan sampai ada kesan pelemahan rupiah dipolitisasi karena akan mempengaruhi psikologis pasar.
Johnny meminta kepada para politisi yang kurang memahami kondisi saat ini untuk tidak terlalu banyak berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johhny juga meminta Bank Indonesia (BI) merangkul para pengusaha supaya mau menarik devisanya kembali ke dalam negeri.
"Kami lihat dari sisi ekspor hasil devisa ekspor ini berapa banyak yang kembali ke dalam negeri, berapa devisa ekspor yang diparkir sementara di luar negeri, ini perlu pendekatan dunia usaha, eksportir untuk repatriasi," jelasnya.
Baca juga: Duh, 1 Poin Lagi Dolar AS Sentuh Rp 15.000 |
Anggota Komisi XI lain Ecky Awal Mucharam justru menagih keberhasilan program pengampunan pajak alias tax amnesty. Apalagi, kata dia, pemerintah menjanjikan uang dari luar negeri balik ke Indonesia.
"Sekarang kita lihat apa hasil tax amnesty yang sesungguhnya alasan utama yang paling digembar-gemborkan dan disajikan kepada kita oleh pemerintah adalah dana repatriasi," ujarnya.
Dari fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah berupaya keras untuk meredam gejolak rupiah salah satunya melakukan intervensi di pasar.
Namun upaya itu tidak didukung kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang membuat dolar menguat.
"Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan rencana menaikkan PPh 900 komoditas impor. Ini kan akhirnya pada saat dikatakan melejit harga-harga ataupun nilai tukar, naik langsung padahal komoditas belum diketahui secara jelas ini namanya BI kerja sendiri malah menggerus devisa," kata Heri.
Menurutnya, pemerintah harus tegas guna mendorong penguatan rupiah. Cara yang ditempuh ialah mewajibkan devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia.
"Kalau pemerintah mau tegas, bukan mengimbau tapi mengeluarkan aturan batasi devisa hasil ekspor, keluarkan Peraturan Presiden bila perlu keluarkan Perppu," tutupnya. (das/hns)