OJK Tolak Pendaftaran Fintech Punya Catatan Buruk di Medsos

OJK Tolak Pendaftaran Fintech Punya Catatan Buruk di Medsos

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2018 19:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 fintech tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias bodong. Total saat ini OJK sudah memiliki daftar 407 fintech bodong.

Direktur pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, fintech tersebut wajib mendaftar dan mengajukan izin ke OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016.


"Menurut peraturan setelah melakukan pendaftaran mereka mendapatkan waktu selama 1 tahun untuk mengajukan izin," teran Hendrikus di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fintech yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap nasabah, OJK tidak akan menerima pendafatarannya serta menolak mentah-mentah pengajuan izinnya. Pelanggaran contohnya mengakses ponsel nasabah dan memanfaatkan data di ponsel.

"Fintech ilegal ini mereka akan menyalin secara bebas datanya. Setelah gagal bayar mereka akan tagih dengan cara yang mempermalukan nasabahnya," tambah Hendrikus.

Kasus ini sering terjadi saat ini. Banyak pihak yang mengaku ditagih oleh debt collector perusahaan fintech lantaran temannya telat membayar pinjamannya.

Untuk menyisir aksi tersebut, OJK juga ternyata melakukan penyisiran melalui media sosial. Sehingga bagi fintech Peer to Peer lending yang namanya sudah tenar diperbincangkan di media sosial lantaran aksi buruknya akan di-blacklist OJK.


"Semua fintech yang sudah punya catatan buruk di medsos ketika daftar di OJK dengan sendirinya kami akan tolak. Karena mereka meninggalkan jejak buruk di medsos. Masih banyak fintech-fintech baik yang ingin kembangkan bisnisnya di Indonesia," tegasnya.

Sampai 4 September 2018 jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77% (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91% (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36% (ytd), dengan NPL Juli 1,4%. (das/hns)

Hide Ads