Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, calon pelamar CPNS bisa mulai mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman sscn.bkn.go.id.
Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera diumumkan setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal CPNS 2018 |
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat
4) Diaspora
5) Olahragawan Berprestasi Internasional
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan
Selain memiliki ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS. Sementara, masyarakat yang berminat melamar menjadi abdi negara formasi khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
(fdl/ang)