Angkat Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Sri Mulyani Hitung APBN

Angkat Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Sri Mulyani Hitung APBN

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 21 Sep 2018 19:06 WIB
Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menghitung kemampuan APBN untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Sri Mulyani akan menghitung kemampuan anggaran sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Jadi tadi dalam rapat dengan presiden, menteri keuangan meminta waktu 1-2 minggu untuk menghitung kemampuan keuangan negara berdasarkan data yang diberikan Mendikbud dan Menristek," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan itu dilakukan agar uang negara tidak dihabiskan hanya untuk menggaji pegawai. Pasalnya dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah telah lebih dari 50% hanya untuk gaji PNS.


"Untuk itu harus ada hitungan hitungan dari Kementerian Keuangan karena DAU nya banyak yang di atas 50%. APBD itu di atas 50%, berarti kalau katakanlah PNS-nya 2%, 2% populasi dari suatu daerah menikmati setengah APBD, nggak adil kan," jelasnya.

"Jadi untuk belanja pegawai harus di bawah 50% dari APBD. Ini harus dihitung, kalau tidak maka semua APBD hanya untuk bayar gaji," tambahnya.

Sementara jumlah guru honorer saat ini terbilang tinggi. Jika seluruhnya diangkat jadi P3K bisa membebani keuangan negara. Namun di sisi lain, guru honorer kerap mempertanyakan statusnya kepada pemerintah.

"Sekarang ini guru honorer jumlahnya 735.825 orang. Tetapi juga ada persoalan psikologis juga diperhitungkan karena selama ini guru honorer bertanya kapan kami bisa diakomodasi menjadi CPNS atau menjadi yang selama ini skema P3K yang kami usulkan," tambahnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads