Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut melalui call center pajak.
"DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak," jelas Hestu dalam keterangannya, Sabtu (22/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jika ada pihak yang meminta data wajib pajak (WP) maka bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
"Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak (WP) diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat," tutup Hestu. (ara/hns)