Pimpinan rapat Komisi XI DPR Muhammad Prakosa mengatakan penundaan tersebut karena perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang turut mempengaruhi besaran alokasi anggaran.
"Ini terkait dengan perubahan asumsi makro, dengan ucapkan terima ksih kita putuskan rapat kita tunda dan rapat kami tutup," kata Prakosa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa malam (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prakosa menjelaskan para anggota Komisi XI DPR ingin mendengar lebih rinci penjelasan pemerintah soal perubahan asumsi nilai tukar rupiah yang menjadi Rp 14.500 per US$.
"Jadi saya usulkan gini, sambil menunggu laporan tertulis dari Banggar, kita tunda, dan pembahasan itu masih cukup waktu untuk mengambil keputusan, waktu untuk kita putuskan, bisa dilakukan pada 5-10, jadi ukup waktu melakukan pendalaman, jadi kita putusakan begitu saja untuk membahas RKAKL," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima keputusan tersebut. Menurut Sri Mulyani keputusan seharusnya bisa diambil lantaran alokasi anggaran Kementerian Keuangan di tahun depan tidak ada yang berubah dari usulan.
Bahkan pada saat pendalaman bersama pejabat eselon I pihak Komisi XI dapat menerimanya. Menurut Sri Mulyani perubahan asumsi makro merupakan isu yang berbeda dengan penetapan RKAKL 2019.
"Terima kasih pimpinan, kami akan tetap siap membahas, tapi menurut saya keputusan BA15 (anggaran Kemeneku) bisa dilakukan, karena itu isu yang berbeda," kata Sri Mulyani. (hek/hns)