Integrasi ini akan dilakukan secara resmi pada 29 September 2018. Untuk pengguna tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan 1 tarif yakni Rp 15.000 untuk golongan I, Rp 22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 30 ribu untuk golongan IV dan V.
Bagi pengguna golongan I jarak pendek atau di bawah 17,6 km akan membayar lebih mahal, dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 15.000. Sementara untuk jarak jauh akan lebih murah dari Rp 34.000 jadi Rp 15.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya gerbang tol juga menimbulkan kemacetan parah di titik-titik tertentu. Untuk perubahan harga sendiri merupakan dampak dari kebijakan yang diambil.
"Dengan kebijakan ini akan terjadi ada yang mengalami kenaikan, tapi ada juga yang mengalami penurunan dan yang mengalami penurunan lebih banyak," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Herry menjelaskan, jalan tol, khususnya seperti Tol JORR merupakan jalan yang masuk dalam kategori sistem primer. Kategori jalan itu merupakan ditujukan untuk kendaraan jarak jauh dan logistik.
"Oleh karena itu dibuat tidak masuk ke dalam kota. Dengan ini kita pisahkan sistem primer dan sekunder. Jadi bagi yang angkutan jauh ya tidak perlu ke jalan Gatot Subroto," tambahnya.
Herry pun menghimbau bagi pengguna jarak dekat yang merasa keberatan untuk menggunakan jalan alternatif yang lain. Jika tidak berkenan juga, dia menghimbau agar menggunakan transportasi umum.
"Karena tol dibangun kemudian, jadi pasti ada jalan alternatifnya. Kondisinya pun sejauh yang kita amati juga baik. Jadi silakan digunakan atau gunakan transportasi umum," tegasnya.