"Pertamina bilang kelapa sawit yang diolahnya belum ada. Tapi, kami dalam seminggu, maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda," ujar Darmin di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Pihak yang bisa dikenakan denda tersebut adalah badan usaha BBM atau SPBU hingga badan usaha bahan bakar nabati (BBN) atau produsen biofuel. Penerapan denda dilakukan agar program ini bisa berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan usaha BBM-nya atau badan usaha BBN yang kelapa sawit. Kalau enggak didenda, nanti dianggap nanti gampang, nggak apa-apa kok. Maksudnya begitu," tutur Darmin.
Pengawasan juga dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga kementerian terkait seperti Kementerian ESDM.
"Khusus pada periode awal ini untuk memastikan siapa yang gagal melakukan komitmen dan tugasnya, CPO-nya atau yang punya solarnya," tambah Darmin.
(ara/fdl)