Mengupas Masalah SNP Finance yang Bikin Rugi hingga Rp 4 T

Mengupas Masalah SNP Finance yang Bikin Rugi hingga Rp 4 T

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 17:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tengah menjadi sorotan banyak pihak belakangan ini. SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko elektronik yang menyediakan pembelian barang secara kredit.

Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan. Pembiayaan dari bank sayangnya tidak berjalan mulus hingga menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

"Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca kesulitan membayar kewajiban utangnya, SNP Finance kemudian menerbitkan medium term notes (MTN). Penerbitan MTN SNP Finance mendapatkan peringkat oleh Pefindo.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable. Kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

"Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," kata Anto.


Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar sekitar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar sebesar Rp 1,85 triliun.

Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha.

"Dengan kondisi ini, pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab," tutur Anto.

Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. OJK juga melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik.

(ara/fdl)

Hide Ads