OJK Beberkan Awal Perjalanan Kasus SNP Finance

OJK Beberkan Awal Perjalanan Kasus SNP Finance

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 17:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Nama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) belakangan menjadi perbincangan yang hangat. Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.

Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo menjelaskan bahwa anomali pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bongkar ini awalnya pengawas di 2017 tertangkap angka beda antara CAPS itu suatu aplikasi connecting SNP," katanya di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

OJK kemudian melakukan pemeriksaan kepada Bank Mandiri yang menyalurkan kredit terbesar ke SNP Finance. SNP Finance tercatat memiliki kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun.

Pihaknya menambahkan, pemberian pinjaman ke SNP Finance dilakukan dengan sistem executing atau memberikan langsung pembiayaan ke perusahaan pembiayaan tersebut.

"Ini mekanisme executing, bank berikan joint financing ke lembaga pembiayaan," ujarnya.

Dalam perjalanannya, Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte menjadi auditor dan memeriksa laporan keuangan perusahaan. Deloitte merilis laporan keuangan SNP Finance terbilang apik.

"Itu terus dilakukan dan selama laporan keuangan bagus, bank kan kaya berikan modal kerja," tuturnya.


Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN.

Penerbitan MTN memerlukan rating dalam hal ini dilakukan oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Deloitte. Penerbitan MTN tersebut tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

"MTN muncul manakala kredit disetop oleh Bank Mandiri," ujarnya.

SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar ± Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar ± Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar ± Rp 1,85 triliun.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak 2 kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018. Hal ini dilakukan karena perusahaan pembiayaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

(ara/fdl)

Hide Ads