Sesuai kesepakatan dalam perjanjian Head of Agreement (HoA), Inalum harus membayar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 56 triliun kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX).
Baca juga: 51% Saham Freeport Resmi Milik Indonesia |
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan sudah dipastikan pembayaran dilakukan melalui 11 bank asing yang sebelumnya sudah dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Indonesia Caplok 51% Saham Freeport |
Selain itu, Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pencaplokan 51% saham dilakukan dengan membeli saham PT Indocopper Investama dari tangan Freeport. Indocopper menguasai 9,36% saham di Freeport.
Kemudian sisanya dibeli Inalum melalui PI Rio Tinto yang ketika dikonversi menjadi 40% saham. Dengan yang sudah dipegang oleh Indonesia, maka nanti total yang dimiliki Indonesia setelah pembayaran dilakukan adalah 51,23%.
"Jadi totalnya kita punya 51,23%," sebutnya.
Budi menjelaskan, rencananya pembayaran dilakukan November. Terkait itu akan dilakukan proses pemenuhan izin Freeport sebagai perusahaan internasional terlebih dahulu.
"Jadi November kita sudah siap closing, tapi terkait pemenuhan izin freeport sebagai perusahaan internasional memerlukan izin dari yurisdiksi di luar AS," ujarnya.
Setelah seluruh prosedur itu beres baru dilakukan pembayaran dan Inalum benar-benar memiliki 51% saham Freeport. (hns/hns)