Izin Badan Usaha Bisa Terancam Dicabut Bila Tak Jual B20

Izin Badan Usaha Bisa Terancam Dicabut Bila Tak Jual B20

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Sep 2018 16:55 WIB
Contoh B20/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan badan usaha yang tak mematuhi kebijakan biodiesel 20% atau B20 bisa terancam pencabutan izin usaha. Hal itu dilakukan bila badan usaha yang bersangkutan tak bersedia membayar denda.

"Kalau memang dia salah kita kasih sanksi, denda. Mau denda nggak? Kalau nggak mau denda kita tutup saja izinnya," kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Namun, pemerintah masih harus mendalami mekanisme pemberian sanksi yang tepat bagaimana. Dia mengatakan hal itu masih perlu dibahas dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi mau rapat. Hari ini saya rapat gimana caranya memberikan sanksinya, mekanismenya," ujar Djoko.


Sebelum sanksi diberikan harus dipastikan betul apakah badan usaha yang bersangkutan sengaja tidak patuh atau karena mengalami kendala.

Secara terpisah, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sebelum sanksi diberikan ke badan usaha perlu dicek, misalnya keterlambatan pengiriman pasokan apakah karena kendala cuaca.

Selain itu keterlambatan juga bisa disebabkan oleh antrean di pelabuhan, sehingga pengiriman yang misalnya harus sudah sampai menjadi lebih lama.

"Saat mereka nyandar (di pelabuhan), antre 14 hari di pelabuhannya," tambahnya.

(ara/ara)

Hide Ads