"Kalau memang dia salah kita kasih sanksi, denda. Mau denda nggak? Kalau nggak mau denda kita tutup saja izinnya," kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Namun, pemerintah masih harus mendalami mekanisme pemberian sanksi yang tepat bagaimana. Dia mengatakan hal itu masih perlu dibahas dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sanksi diberikan harus dipastikan betul apakah badan usaha yang bersangkutan sengaja tidak patuh atau karena mengalami kendala.
Secara terpisah, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sebelum sanksi diberikan ke badan usaha perlu dicek, misalnya keterlambatan pengiriman pasokan apakah karena kendala cuaca.
Selain itu keterlambatan juga bisa disebabkan oleh antrean di pelabuhan, sehingga pengiriman yang misalnya harus sudah sampai menjadi lebih lama.
"Saat mereka nyandar (di pelabuhan), antre 14 hari di pelabuhannya," tambahnya.