Melansir laporan IHPS I-2018, berdasarkan LKTBI Tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp 5,27 triliun.
Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan ada 14 temuan yang memuat 19 permasalahan kelemahan SPI (sistem pengendalian intern).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan peraturan itu tentang pendapatan dan belanja. Pengadaan pekerjaan pemeliharaan Rumah Bank Indonesia (RBI) belum seluruhnya dilakukan dengan tertib.
Pelaksanaan pemeliharaan RBI yang dilakukan oleh DPLF (Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas) tidak memenuhi definisi kondisi mendesak sesuai dengan MLBI (Manajemen Logistik Bank Indonesia dan penerbitan surat perintah kerja melebihi tenggat waktu yang ditetapkan.
Hal itu mengakibatkan pekerjaan pemeliharaan RBI tidak akuntabel dan terdapat risiko pemborosan terhadap biaya pemeliharaan RBI.
Permasalahan ini disebabkan Departemen Pengadaan Strategis (DPS) dan DPLF berbeda dalam menafsirkan kondisi mendesak dan BI belum memiliki data historis pemeliharaan pada tiap-tiap RBI untuk digunakan dalam merencanakan pemeliharaan RBI.
Tonton juga 'BPK Sentil Kemendag Terkait Izin Impor Beras':
(das/eds)