Nasib Merpati yang 'Mati Suri' Diputuskan 17 Oktober

Nasib Merpati yang 'Mati Suri' Diputuskan 17 Oktober

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2018 08:04 WIB
Foto: dokumentasi Merpati Nusantara Airlines
Jakarta - Nasib maskapai pelat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum menemui titik terang hingga saat ini. Sebab, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang hingga 17 Oktober 2018.

PKPU ini menentukan nasib maskapai yang pernah berjaya di era tahun 1990-an, apakah bangkit dari mati suri atau benar-benar mati.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto menerangkan, sidang PKPU mulanya akan terlaksana pada 3 Oktober 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"3 Oktober rencana, karena masih belum ada kesepakatan diundur lagi tanggal 17 Oktober. Setelah tanggal 17 masih ada kesempatan lagi perpanjangan kalau misalnya belum selesai," kata dia kepada detikFinance, Kamis (4/10/2018).


Dia mengatakan, mundurnya sidang tak lain karena proposal perdamaian yang ditawarkan Merpati belum membuat kreditur yakin.

"Ada proposal perdamaian, kalau misalnya para kreditur belum yakin, dia mengambil keputusan belum yakin juga. Untuk disetujuinya proposal perdamaian, kreditur harus yakin," ujarnya.

Dia melanjutkan, adanya penundaan ini memberikan kesempatan bagi Merpati untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.

"Kemarin apa yang disampaikan, mungkin belum memberikan keyakinan kreditur sehingga ditunda lagi. Memberikan kesempatan Merpati memperbaiki proposalnya," katanya.


Untuk diketahui, Merpati saat ini dalam keadaan mati suri. Maskapai ini telah berhenti operasi sejak tahun 2014. Kemudian, Sertifikat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak tahun 2015.

Merpati tumbang karena masalah keuangan. Beban kewajiban Merpati saat ini sebesar Rp 10,72 triliun dengan aset hanya Rp 1,21 triliun. Ekuitas Merpati tercatat Rp 9,51 triliun. (dna/dna)

Hide Ads