Proses Damai Merpati dan Kreditur Masih Macet, Ini Sebabnya

Proses Damai Merpati dan Kreditur Masih Macet, Ini Sebabnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2018 14:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines mundur dari tanggal 3 Oktober menjadi 17 Oktober 2018. Penundaan ini disebabkan karena proposal perdamaian yang ditawarkan Merpati belum memberi keyakinan pada kreditur.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto mengatakan, poin yang masih belum menemui kesepakatan ialah terkait masalah utang subsidiary loan agreement (SLA).

"Yang masih berat, salah satunya adalah mengenai yang utang SLA. Jumlahnya cukup besar," kata dia kepada detikFinance, seperti ditulis Jumat (5/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menerangkan, dalam proposal perdamaian, investor yang berniat menyuntikkan modal Merpati ingin supaya bunga dan denda SLA dihapus. Padahal, itu butuh proses panjang.

"Dari calon investor minta supaya bunga denda dihapus. Kalau penghapusan tidak gampang, kan ada persetujuan, kan cukup besar, sampai level DPR jadi kan agak repot memang, mengenai utang," terangnya.


Edi mengaku tak hafal nilai bunga dan denda SLA tersebut. Dia mengatakan, masalah bunga dan denda ini yang membuat kreditur ragu terhadap proposal perdamaian.

"Calon investor menginginkan bunga dan denda dihapus. Tapi dari Kemenkeu itu belum bisa menghapus, sehingga belum ketemu," tutupnya. (ara/ara)

Hide Ads