Pemda DIY Izinkan Tol Bawen-Yogyakarta Asal Dibangun Layang

Pemda DIY Izinkan Tol Bawen-Yogyakarta Asal Dibangun Layang

Usman Hadi - detikFinance
Kamis, 18 Okt 2018 19:10 WIB
Tol Bawen-Salatiga/Foto: Dok Kementerian PUPR
Jakarta - Rencana pembangunan Tol Bawen-Yogya menjadi polemik setelah Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Jateng menolak proyek ini. Padahal, tol yang menghubungkan wilayah Jateng dengan DIY ini adalah salah satu proyek strategis nasional.

Jika pembahasan Tol Bawen-Yogya di Jateng masih tarik ulur di DPRD, maka lain hal dengan Provinsi DIY. Wilayah yang dipimpin Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ini menyatakan terbuka dengan proyek Tol Bawen-Yogya.

"Kalau Ngarso Dalem (syaratnya) tol itu elevated (melayang), itu saja. Kalau elevated kita siap," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jalan bebas hambatan yang melewati Yogya, kata Sigit, nantinya dibangun di atas Ring Road dan Selokan Mataram. Menurutnya, dengan skema ini, pembangunan tol di wilayah DIY tidak banyak diperlukan pembebasan lahan.

"Kalau banyak melakukan pembebasan lahan dampak sosialnya tinggi, yang jelas kalau (Tol) Yogya-Solo akan melalui kawasan Prambanan, kawasan situs, ya enggak mungkin (ada pembebasan lahan)," paparnya.

Pihak Bappeda DIY, Tavip Agus Rayanto, menjelaskan Tol Bawen-Yogya merupakan proyek strategis nasional yang tertuang di Perpres No 58 Tahun 2017, sehingga proyek tol ini akan menjadi skala prioritas pembangunan pemerintah.


"Komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas telah melakukan outline business case (OBC) pada tahun 2017. Perda nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW 2009-2029 (juga ada) 14 arahan pengembangan jalan bebas hambatan," ungkapnya.

Meski demikian, Tavip belum mengetahui kapan pembangunan jalan bebas hambatan ini dimulai. Alasannya, hingga kini sejumlah pihak terkait masih mematangkan konsep pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Cilacap.

"Sudah ada trase terpilih tapi masih panjang prosesnya. Seperti penetapan ruas jalan, lokasi penyesuaian RTRW, Amdal, alih fungsi lahan, pengadaan tanah, dan pembebasan lahan. Untuk RTRW juga masih menunggu revisi Perda RTRW," papar Tavip. (hns/hns)

Hide Ads