"Panic button (tombol darurat) itu harus disiapkan ini baik untuk pengemudi maupun untuk penumpang," papar dia di Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).
Bila penumpang merasa terancam, sambung dia, panic button yang tersedia di aplikasi bisa ditekan dan langsung memberikan peringatan ke pihak kepolisian sehingga potensi kejahatan bisa dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan adanya fasilitas baru ini, kasus-kasus kejahatan yang terjadi di dalam transportasi online tidak lagi terjadi. Begitu pula keamanan dari para penumpang dan pengemudi online bisa lebih terjaga.
"Dengan aturan yang kita masukan apabila terjadi pelanggaran keamanan dari para penumpang," jelas dia.
Kebijakan ini diambil untuk merespons maraknya laporan pelecehan seksual yang dialami penumpang taksi online. Aduan tersebut bahkan berbuah petisi agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi.
Seperti diketahui, petisi "Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB" diprakarsai atas nama Dewi Mardianti itu dipicu serentetan kasus pelecehan seksual oleh mitra GRAB Indonesia kepada para penumpangnya.
Tidak tanggung-tanggung, Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tonton juga 'Dinding Antibegal Ala Driver GoCar':
(dna/dna)