Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Nabila Nufianty Putri - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 20:00 WIB
Foto: Dok Kementan
Jakarta -
Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga, saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.
Sebaliknya, jika harga beras anjlok, dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.
Sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan cadangan pangan nasional, setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
Menurut Agung, pada seminar nasional 'Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah' yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu 31 Oktober 2018, dalam prakteknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Agung.
Lebih lanjut lagi, Agung mengatakan idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.
Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kedua regulasi tersebut adalah Permentan No. 11 Tahun 2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah, dan permentan 38/2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tutur Agung.
Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.
Menurut Agung, pengadaan CBP harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum BULOG.
Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Perum BULOG menyampaikan permohonan Pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP. Dan untuk selanjutnya Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.
Agung juga menjelaskan mekanisme pelepasan CBP yaitu melalui : penjualan, dengan ketentuan harga beras dibawah HET, pengolahan, dilakukan untuk memperbaiki mutu beras, penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik dan hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial atau kemanusiaan.
Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Begitupula dengan pengelolaan cadangan pangan, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.
Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY. Karena telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.
Tujuan dari seminar nasional ini membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan. Selain itu mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis dan saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi D.I.Y, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Serta, Ketua PERPADI, Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec (akademisi UGM) wakil dari berbagai kementerian lembaga terkait dan undangan lainnya.
(ega/hns)

Hide Ads