Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menerangkan, pada proses lelang yang saat ini berlaku peserta mesti membayar US$ 5.000 untuk dokumen penawaran (bid document) sebagai syarat ikut lelang. Setelah itu, semua peserta mengeluarkan biaya untuk mengakses data WK migas.
Lanjutnya, biaya yang dikeluarkan untuk paket data ini variatif dengan maksimal biaya US$ 80.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, dalam skema yang baru, peserta tetap membayar dokumen penawaran sebesar US$ 5.000. Kemudian, hanya pemenang yang dikenakan biaya akses data itu.
"Kemudian nanti yang menang, baru diminta sesuai mekanisme yang ada sekarang maksimal US$ 80.000," ujarnya.
"Jadi silakan selama masa lelang kita berikan akses selama masa lelang. Kalau jadi pemenang, baru bayar," kata dia.
Dia menerangkan, selama 8 tahun terakhir terdapat 215 kali lelang WK migas. Dari situ, hanya 223 peserta yang mengakses data WK. Jadi, hanya sekitar satu perusahaan yang mengakses data WK.
Dengan posisi tersebut, maka negara tidak dirugikan dengan digratiskannya akses data untuk para peserta lelang WK migas.
"Jadi silakan mereka melihat data, yang sudah bayar US$ 5.000. Sehingga yang analisa banyak," tutupnya. (ara/ara)