Belum Daftar ke OJK, Fintech Tak Bisa Punya Rekening di Bank

Belum Daftar ke OJK, Fintech Tak Bisa Punya Rekening di Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 02 Nov 2018 18:02 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Dari 167 perusahaan keuangan digital yang ada baru ada 21 perusahaan yang melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sejatinya sudah menyiapkan aturan pendaftaran sejak dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) No 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor keuangan pada September lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, ada beberapa kerugian bagi perusahaan keuangan digital seperti fintech, salah satunya perusahaan tidak akan bisa membuka rekening di bank.

"Mereka tidak akan diperbolehkan berhubungan dengan bank, simpelnya tidak bisa punya rekening di bank. Kalau tidak ada akses ke bank nanti kesulitan sendiri," tuturnya di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut aturan tersebut, penyelenggara keuangan digital yang belum terdaftar dilarang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan digital yang sudah tercatat, terdaftar maupun berizin di OJK.

Dalam aturan ini bagi fintech yang ingin mendaftarkan diri diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan, penyelenggara harus berbentuk PT atau korporasi dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.

Sementara untuk kelengkapan dokumen ada 6 poin, yakni formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD (industri keuangan digital), rencana bisnis, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi.


Sedangkan untuk alurnya, perusahaan fintech melakukan pencatatan, lalu masuk dalam proses regulatory sandbox. Di tahap kedua itu nantinya akan keluar rekomendasi apakah lolos untuk pendaftaran atau harus ada yang diperbaiki.

OJK pun masih membuka peluang pendaftaran hingga 15 Desember 2018 untuk clustering tahap pertama. OJK pun mengimbau agar para perusahaan keuangan digital segera melakukan pendaftaran.

Nurhaida menambahkan, saat ini OJK juga aktif melakukan sosialisasi aturan tersebut. Ada empat kota yang sudah dirambah oleh OJK yakni Jakarta, Semarang, Padang dan Makassar. (das/ara)

Hide Ads