Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan 52 barang ini mulai dari kain batik, keris, jam tangan, hingga logam mulia.
"Ada 52 barang gratifikasi yang dilelang, nilai limitnya tidak lebih dari Rp 50 juta," kata Lukman di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa barang yang dilelang antara lain gaharu parfum nilai limitnya Rp 174.000, kain batik nilai limitnya Rp 418.000, kain batik tulis Kalimantan Timur nilai limitnya Rp 63.000, jam tangan tangan B.R.M Tipe V6 Hybrid nilai limitnya Rp 15.415.000, keris nilai limitnya Rp 1.708.000, hingga baju koko nilai limitnya Rp 196.000.
Dapat diketahui, DJKN akan meluncurkan portal baru lelang secara online besok, peresmian domain portal lelang Indonesia lelang.go.id merupakan salah satu strategi untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang dan membuat lelang lebih informatif dan mudah diakses.
Lelang.go.id akan menjadi corporate identity yang berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang, menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul, dan terpecaya, dan mengubah persepsi negstif terkait lelang.
Tonton juga 'Yuk, Melihat Barang Pribadi Pejabat Negara yang Dilelang Kemenkeu!':
(hek/hns)