Mau Terbang Lagi, Merpati Harus Urus Izin Usaha Lagi

Mau Terbang Lagi, Merpati Harus Urus Izin Usaha Lagi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 11:51 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/11) kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati sedianya sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

"Untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," kata Polana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polana menjelaskan, Izin Usaha Angkutan Udara merupakan izin yang diterbitkan lewat Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.


"Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur," jelas Polana.

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis berupa rencana berusaha untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

"Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," jelas Polana.

Setelah memiliki izin usaha, jelas Polana, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," pungkas Polana.




Tonton juga 'Ruwetnya Izin Usaha di Indonesia Bikin Pengusaha Mebel Hengkang':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/eds)

Hide Ads