Alasan Pemerintah Bebaskan 25 Bidang Usaha 100% untuk Asing

Alasan Pemerintah Bebaskan 25 Bidang Usaha 100% untuk Asing

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 17:47 WIB
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban
Jakarta - Langkah pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) dianggap sebagai langkah pro terhadap asing dan menyampingkan UMKM-K. Pasalnya, ketika keluar dari DNI maka investasi bisa dilakukan oleh asing.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, keluarnya 54 bidang usaha dari DNI merupakan strategi pemerintah meningkatkan investasi ke tanah air.

Dia menyebut, dari 54 hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai asing 100% investasinya. Oleh karenanya, dia mengaku pemerintah mengalah kepada asing tidak benar adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali tidak, itu tidak benar karena ini bicaranya masalah investasi. Saat sekarang ketergantungan kita terhadap impor tinggi. Justru kita akan dorong melakukan substitusi impor. Dengan substitusi kemampuan industri dalam negeri meningkat dan ketergantungan terhadap barang impor meningkat," kata Airlangga di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan 25 bidang usaha yang dibuka sampai 100% kepemilikan sahamnya untuk asing pun berlaku untuk PMDN dan UMKM dengan catatan bisa bersaing.

Darmin menilai, pelepasan 54 bidang usaha dari DNI sebagai langkah pemerintah pro terhadap asing pun salah.

"Ya itu kan bagaimana mengomentari komentar. Itu satu, yang dibilang 25 itu, itu macam macam," kata Darmin.


Dari 54 bidang usaha yang keluar dari DNI, kata Darmin tidak otomatis penanaman modal asing (PMA) bisa masuk. Seperti contoh industri pengupasan umbi-umbian dan warung internet (warnet).

Menurut Darmin, batasan investasi bagi PMA masuk di bidang usaha adalah sebesar Rp 10 miliar. Angka tersebut pun akan kebesaran jika diinvestasikan ke dua sektor tersebut.

"Dia dikeluarkan dari DNI tidak berarti asing boleh masuk. Karena asing itu boleh masuk dengan investasi di luar tanah dan bangunan, modal, itu paling sedikit Rp 10 miliar. Ini semiliar saja cukup, nggak bisa dia masuk," tegas Darmin.

(hek/eds)

Hide Ads